Peran pusaka bagi kekuasaan para raja atau penguasa di Nusantara tempo dulu

Kedudukan benda-benda pusaka dalam sistem kekuasaan tradisional Nusantara jaman dahulu, memiliki peranan sentral, pusaka adalah lambang Legitimasi dari Penguasa atas kekuasaannya, hal senada sebagaimana disinggung para Sarjana kita, diantaranya sebagai berikut :
"sebagai penguasa, Sultan didampingi oleh benda-benda pusaka (regalia) yang berfungsi untuk mendukung kekuasaan raja. Pusaka juga berfungsi sebagai tanda pemberian mandat kepada pembawa atau penerimanya untuk memperkuat legitimasi kekuasaannya, biasanya seorang raja akan mengumpulkan pusaka di keraton. benda-benda pusaka biasanya berupa keris, tombak atau bendera yang dikeramatkan (Selo Soemardjan 1962; 17-18 ; Moeldjanto dalam Antlov dkk, 2001 : xxi)

Dengan demikian keberadaan benda-benda pusaka ini sangat penting, sehingga timbul kepercayaan pada penguasa-penguasa jaman dahulu, hilang pusaka berarti hilang pula kekuasaan. Hal ini dapat tergambar dari salah satu fragmen sejarah di Kesultanan Palembang, yaitu saat terjadi perang antara Kesultanan Palembang dengan Inggris pada tahun 1812, Sultan Mahmud Badaruddin II yang mengalami kekalahan dalam perang waktu itu, beliau memerintahkan untuk mengamankan semua pusaka Kerajaan ke Pedalaman, tempat persembunyian beliau dan pengikutnya (ke daerah Belida), berpindahnya pusaka kerajaan berarti berpindah pula kekuasaan, hal ini menunjukkan kesiapan Sultan Mahmud Badaruddin II untuk melanjutkan perjuangan di daerah Uluan (Hulu). Pusaka Kesultanan Palembang itu berupa Keris, Pedang hulu kencana, tombak, tunggul tulis perada, tunggul payung (payung kerajaan), bedil seri padah, cap stempel Sultan Mahmud Badaruddin II (woelders1975; 91, 130, 184, Syair perang)


(Farida R. Wargadalem, Kesultanan Palembang dalam pusaran konflik 1804-1825, 2017, hal 13)


Dari sekian macam pusaka, yang terutama adalah Keris, mengapa Keris, karena keris adalah suatu benda ungkapan atau benda simbolik, yang didalamnya penuh dengan rincian-rincian simbol yang mewakili makna-makna atau maksud tertentu, secara morfologis, dilihat dari garis besar tipe atau dapur keris, itu juga mewakili makna-makna tertentu yang saling berbeda antara satu dengan tipe keris yang lain, dari jumlah lekukan atau Luk keris, itu juga mewakili makna-makna tertentu, begitupun pula ciri-ciri kecil atau ornamen pada bilah keris (disebut ricikan keris) juga mewakili makna tertentu. Masyarakat Nusantara pada jaman dahulu mengerti bahasa-bahasa Simbolik seperti ini. Jadi oleh karena keris merupakan benda simbolik, maka akan lebih mudah digunakan sebagai pusaka penanda kekuasaan atau dengan kata lain Keris dijadikan benda yang memiliki dimensi atau fungsi politik pada masa lalu, sebagaimana yang diterangkan Selo Soemardjan diatas, Pusaka juga berfungsi sebagai tanda pemberian mandat kepada pembawa atau penerimanya untuk memperkuat legitimasi kekuasaannya, Keris seringkali dijadikan tanda pemberian mandat tersebut dari seorang Raja kepada penguasa-penguasa bawahannya;


Jadi keris bisa dianalogikan sebagai SK atau Surat Keputusan dari seorang raja atau penguasa, kepada penguasa bawahannya, sebagai bentuk mandat ataupun pendelegasian sebuah kewenangan atau kekuasaan tertentu kepada yang menerimanya. Alam pikiran peradaban Barat dan Timur memang berbeda, apabila alam pemikiran barat lebih cenderung lugas, logis, real/nyata, misalnya pada jaman dahulu, tanda pendelegasian kekuasaan dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda kepada bawahannya seumpama Residen dll, maka tanda pendelegasiannya adalah Surat Keputusan atau Besluit, sedangkan alam pemikiran timur masyarakat Nusantara jaman dahulu, lebih menekankan pada sisi rasa, simbolic, abstrak, sebagaimana yang telah dijelaskan;


Kaitannya dengan Keris, sebagai Contoh, keris ber luk 5, dalam khazanah budaya perkerisan jaman dahulu dikatakan bahwa keris-keris berluk 5 hanya dimiliki oleh raja, pangeran dan keluarga raja serta para bangsawan, selain mereka tidak ada orang lain yang boleh memiliki atau menyimpan keris ber luk 5. Demikian aturan yang berlaku di masyarakat perkerisan jaman dahulu, keris-keris berluk 5 hanya boleh dimiliki oleh orang-orang keturunan dan bangsawan kerabat kerajaan, memiliki kemapanan sosial dan menjadi pemimpin masyarakat, dengan kata lain keris ber luk 5 adalah merupakan keris keningratan (cek di http://www.kerispusakajawa.com/2017/04/keris-luk-lima.html);


Berdasarkan paragraf diatas, dengan demikian keris juga berfungsi sebagai simbol status sosial dalam kemasyarakatan tempo dulu, dan oleh karena keris  luk 5 dikatakan sebagai keris simbol keningratan, maka ia sekaligus juga berfungsi sebagai penanda kekuasaan politik pada waktu itu, dikarenakan sistem kekuasaan di Nusantara kala itu masih menganut Sistem Kerajaan;

Salah satu dari beberapa warisan pusaka keris berluk 5 yang ada dalam pemeliharaan penulis;



(gagang/hulu memiliki ukiran yang rumit dan indah)
(bilah yang tengah)
foto by Yanto


Adapun mengenai deskripsi lebih jauh mengenai keris diatas, akan penulis uraikan dalam artikel tersendiri, demikian, salam budaya;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makna keris pusaka luk 5 berdhapur Bakung

Koleksi Pisopodang di Museum Tanjungpandan

Koleksi Parang Nabur di Museum Tanjungpandan